KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama dengan pelaku usaha pemotongan unggas melaksanakan rapat pemanfaatan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kuala Kurun, yang berlokasi di Kurun Seberang.
“Rapat tersebut untuk menertibkan pemotongan unggas, dengan wajib memanfaatkan bangunan RPHU dan fasilitasnya,” tegas Sekda Gumas Yansiterson, Jumat, 6 Januari 2023.
Nantinya akan dibentuk tim penertiban pemotong hewan unggas di pemukiman masyarakat. Kalau ada pelaku usaha pemotongan unggas yang tidak kooperatif, maka akan dilakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang mengatur tentang hewan unggas.
“Kami minta kepada pelaku usaha potong hewan unggas, agar mendukung kebijakan pemerintah. Dengan memanfaatkan RPHU, maka akan menjamin kualitas unggas,” tuturnya.
Saat ini, sarana dan prasarana di RPHU yang dibangun sejak tahun 2015 ini sudah lengkap. Untuk itu, setiap unggas yang masuk ke Kota Kuala Kurun dan sekitarnya, akan dilakukan biosecurity di RPHU Kuala Kurun.
“Keberadaan RPHU untuk menjamin kesehatan hewan yang dipotong serta menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat dalam mengkonsumsi daging yang aman, sehat, utuh, dan halal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gumas Letus Guntur mengatakan, fungsi RPHU yakni menjadi tempat pemotongan hewan secara benar sesuai standar, tempat pemeriksaan antemortem dan postmortem untuk mencegah penularan penyakit hewan ke manusia, serta pengawasan penyembelihan unggas secara halal.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post