PALANGKA RAYA – Gubernur melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mendorong agar permasalahan ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun dapat segera diselesaikan.
“Beliau berharap dalam penanganan ruas jalan ini, harapannya bisa dihadirkan teman-teman direktur. Bagaimanapun masalah angkutan yang melintasi jalan provinsi ini bisa segera diselesaikan,” ungkap Wagub, Selasa 13 Desember 2022.
Wagub pun menekankan melalui forum diharapkan akan dihasilkan satu kebijakan yang dapat menjadi solusi dari masalah ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, yakni terbangunnya akses yang lebih baik bagi masyarakat, ruas jalan tidak rusak atau terputus, adanya jalur alternatif bagi angkutan barang PBS selama pengerjaan proyek multi years berjalan sampai Juli 2023, serta investasi tetap dapat masuk dan berdampak bagi pembangunan daerah.
“Kita harus membuat keputusan yang pasti agar persoalan ini selesai. Kita harapkan melalui forum ini, kita bisa membuat suatu kebijakan agar ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya ini bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi terbaik, sehingga ruas jalan ini bisa dilalui oleh semua pihak,” ungkapnya.
Wagub mengharapkan ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun ini dapat memberikan kemudahan dalam berbagai usaha masyarakat yang ada di Kabupaten Gunung Mas menuju Palangka Raya.
“Di satu sisi kita berharap hal ini bisa berjalan dengan baik, tidak ada hambatan, pemanfaatannya juga bisa dirasakan oleh masyarakat, dan bisa memberikan efek ekonomi yang baik. Di sisi lain kita juga berharap investasi yang masuk di Kabupaten Gunung Mas juga memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di wilayahnya,” kata Wagub.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dalam paparannya menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan angkutan barang di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun periode 24 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021, jenis pelanggaran terbanyak adalah Uji Berkala (KIR) yang telah habis masa berlakunya yaitu sebesar 57 persen, dan sebagian besar angkutan PBS belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan dan/atau sertifikat standar angkutan barang umum.
“Kita harus menentukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk ruas jalan ini dengan melibatkan stakeholder terkait baik dari Pemerintah provinsi, kabupaten, kepolisian dan masyarakat. Mengingat jalan Kuala Kurun – Bukit Liti masih dalam proses perbaikan, diminta untuk angkutan PBS tidak melintas selama pelaksanaan pekerjaan guna percepatan pembangunan/perbaikan jalan sampai dengan Juli 2023,” imbuhnya.
Yulindra Dedy juga berpesan agar PBS tidak mengangkut barang melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan sesuai buku kendaraan.
“Barang harus diangkut dengan jumlah berat kendaraan yang diizinkan delapan ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang, dan untuk rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan. Kepada pemilik (quary) atau stockpile agar menolak angkutan yang menggunakan kendaraan milik pribadi, dan untuk PBS/ekspedisi harus memperhatikan jumlah berat angkutan barang yang diizinkan sesuai dengan KIR/Uji Berkala,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post