PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk meningkatkan sistem pelayanan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya tentang mekanisme pendaftaran calon TKA, pelaporan keberadaan dan pembayaran tarif restribusi bagi TKA yang bekerja di wilayah Bumi Tambun Bungai.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi pembangunan, infrastruktur dan ketenagakerjaan Rizky Amalia Darwan Ali, saat dikonfirmasi disela-sela melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Bali, pekan lalu.
Menurutnya, proses pelayanan bagi TKA di Bali juga dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 3 Tahun 2022,dengan jangka waktu yang ditetapkan, termasuk pengesahan Rencana Penggunakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) khususnya perpanjangan yang diberikan dan harus dibayarkan di muka.
“Melihat sistem pelayanan perizinan ataupun restribusi bagi orang asing di Bali, semua dilakukan secara transparan dan bisa berbasis online, termasuk pembayaran Retribusi sebagai pendapatan daerah dibayarkan melalui Bank. Ini perlu juga di contoh dan di terapkan di Kalteng,” ucapnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga mengatakan, besaran tarif retribusi bagi TKA juga diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2022, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dimana tarif Retribusi TKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa.
“Yang perlu menjadi catatan adalah menyangkut pemungutan restribusi. Dimana sesuai Perda di Bali, Retribusi TKA dipungut di kabupaten/kota masing-masing dan berkaitan dengan sistem pembayaran retribusi TKA, dibayarkan Pemberi Kerja TKA berdasarkan surat pemberitahuan sebagai pendapatan daerah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melalui TKA Online, sehingga bisa cepat dan praktis,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Bagian Restribusi Perizinan TKA DPM-PTSP Provinsi Bali Bagus, menyambut baik kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kalteng, sehingga bisa saling berbagi informasi penting terkait perizinan, termasuk penyelenggaraan perizinan bagi TKA.
“Kami disini memberikan pelayanan sesuai perda, baik tarif dan ketentuan lainya. Tidak ada biaya di luar ketentuan, semua dilakukan transparan, bagi pemohon izin bisa datang langsung juga bisa juga lewat online,” ungkapnya.
Kendati demikian, sambungnya, jumlah pekerja asing di Bali cukup banyak dan mampu mendorong peningkatan PAD Bali, mencapai miliaran rupiah pertahunya. “Bagi kabupaten yang banyak TKA, mereka ada Perda sendiri, sehingga restribusi juga masuk ke kabupaten atau kota setempat. Sehingga restribusi dari TKA yang ada di Bali bisa meningkatkan PAD provinsi dan kabupaten di Bali,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post