PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk Badan Ad Hoc pemilu 2024. Badan Ad Hoc yang dimaksud yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Rencananya mulai Januari 2023 baru akan dilakukan penerimaan PPK dan PPS.
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan masa kerja badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 lebih lama jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya yakni selama 15 bulan.
“Sedangkan untuk KPPS hanya 1 bulan per 1 hari dan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) juga 1 bulan. Jika dilihat dari honornya ada kenaikan signifikan jika dibanding dari sebelumnya,” ungkapnya, Sabtu 5 November 2022.
Honor untuk Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta, sedangkan ketua PPS Rp1,5 juta dan anggota Rp1,3 juta. Sedangkan honor Pantarlih Rp1,2 juta dan petugas keamanan Rp700 ribu.
Selain itu pemerintah juga sudah menyiapkan dana santunan untuk para petugas PPK, PPS, dan KPPS jika selama gelaran pemilu mereka mengalami musibah. Dana santunan yang dialokasikan cukup besar yakni untuk meninggal Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8.250.000, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Harmain berharap melalui sosialisasi ini masyarakat ikut berpartisipasi untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2024. Bagi yang mau mendaftar sebagai badan Ad Hoc bisa mendaftar dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post