PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas mengatakan penanaman modal merupakan aspek yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional.
Hal ini disampaikan Yuas saat membuka secara resmi Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimbingan Teknis Implementasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approached (RBA) Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Kalteng. Kegiatan berlangsung terpusat di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Kamis 23 Juni 2022.
Lanjutnya menyampaikan, penanaman modal hadir sebagai solusi dalam mendukung menggerakan perekonomian di tengah keterbatasan dan anggaran pemerintah, guna mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia khususnya Kalteng.
“Sebagai salah satu bagian dari proses bisnis, PTSP tidak dapat dipisahkan dari Penanaman Modal dan sebagai salah satu unit pelayanan publik di daerah, Dinas PMPTSP menjadi ujung tombak, di mana masyarakat dan birokrasi berinteraksi dalam suatu proses pelayanan perizinan dan non perizinan. Hal tersebut merupakan cerminan komitmen Kepala Daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Yuas.
Seperti yang diketahui pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dimana dalam OSS RBA terdiri dari 3 sub sistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan.
Hal ini sejalan dengan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu memberi kemudahan perizinan berusaha dan tetap memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha. Diungkapkan Yuas, Pemprov Kalteng, melalui Dinas PMPTSP telah membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Secara Terintegrasi dan Terkoordinasi, dengan melibatkan 22 Perangkat Daerah yang berada dibawah kendali langsung oleh Gubernur Kalteng.
“Oleh karena itu, kegiatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal ini lebih ditekankan untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal serta informasi masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, membimbing dan memfasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Yuas.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kalteng Sutoyo dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti dan nilai yang strategis karena dalam kegiatan ini melibatkan pihak yang berkepentingan dan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama di bidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik satu pintu kepada pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kalteng yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru dan juga sebagai wadah diskusi antar Pemerintah Provinsi/Kab/Kota se Kalteng yang terkait dalam Penanaman Modal dan PTSP,” tandas Sutoyo.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post