PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo mengatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas mobilitas masyarakat, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan kajian terkait pembangunan rel kereta api.
Kajian yang dimaksudkan yaitu terkait kondisi lahan yang akan dijadikan trase kereta api. Seperti yang diketahui sebelumnya pada penandatanganan MoU dengan Pemprov Kalteng beberapa waktu lalu, pihak PT Industri Kereta Api (INKA) meminta kerja sama terkait inventarisasi kondisi lahan dan kawasan yang dilalui jalur baru tersebut.
“Kita akan membentuk tim bersama yang nantinya akan mengkaji kawasan sekitar jalur kereta api. Kajian ini dilakukan untuk memastikan apakah kawasan tersebut masuk dalam kawasan dilindungi atau kawasan hutan. Ini kita inventarisasi, kalau sudah bersama tim kita baru ajukan bagaimana solusi terkait dengan itu,” ujar Edy, Jumat 6 Mei 2022.
Pengkajian ini dilakukan karena kereta api ini nantinya akan melewati jalur baru. Sebelumnya, jalur kereta api dari Puruk Cahu melewati Bangkuang Barito Selatan menuju Batanjung. Namun selanjutnya berkembang dengan rute baru Puruk Cahu-Kuala Kurun-Palangka Raya-Pulang Pisau-Batanjung.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, menambahkan setelah MoU dengan PT INKA selanjutnya akan dipersiapkan dokumen kajian untuk persyaratan pembangunan kereta api.
“Terkait rencana kita melengkapi dulu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan trase kereta api ini. Jadi tahap pertama pra FS, FS, nanti kita menginventarisir semua potensi dan masalah yang ada termasuk skema pembiayaan dan pengerjaan masuk semua dalam dokumen kajian yang disusun bersama ini,” jelasnya.
Yulindra Dedi mengharapkan proses penyiapan dokumen kajian bisa selesai kurang dari setahun. Setelah dokumen persyaratan rampung, barulah pengerjaan pembangunan rel kereta api di kalteng dapat dilaksanakan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah ini mengatakan kereta api akan digunakan untuk angkutan barang namun bisa dikembangkan menjadi angkutan orang.
Menurutnya, kecepatan kereta api untuk angkutan orang bisa mencapai 200 kilometer per jam, sementara untuk angkutan barang hanya 80 kilometer per jam. Rencananya jalur kereta api juga akan diarahkan ke Kalimantan Selatan untuk menuju IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post