PALANGKA RAYA – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin pimpin Rapat Monitoring Center Prevention (MCP) 2021 dan Sosialisasi MCP 2022, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 15 Maret 2022.
Nuryakin menyampaikan total nilai capaian indeks MCP Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2021 adalah 92.92 persen. Progres keberhasilan wilayah Kalteng diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD 95.8%, pengadaan barang dan jasa 93.6%, perizinan 95.7%, pengawasan APIP 97.3%, manajemen ASN 80.8%, optimalisasi pajak Daerah 99.6% dan manajemen Aset Daerah 82.6%.
“Dengan capaian diatas angka 90 persen, menandakan bahwa Pemprov Kalteng berhasil meminimalisir tindakan pidana korupsi dalam setiap kegiatan pemerintah daerah. Saya juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dengan baik selama ini,” ucap Pj. Sekda Nuryakin.
Lebih lanjut Nuryakin mengharapkan agar kedepannya capaian MCP Kalteng ditahun 2022 ini dapat diatas 95 persen. Ia juga mendorong agar beberapa area intervensi yang berada dibawah 90 persen, dapat meningkatkan kinerjanya.
“Saya mendorong agar setiap intervensi yang masih berada dibawah 95% seperti manajemen ASN 80.8% dan manajemen Aset Daerah 82.6% agar lebih dimaksimalkan lagi,” imbaunya.
Sementara itu, Direktur III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjend Pol Bahtiar Ujang Purnama menekankan untuk MCP 2021, agar dapat lebih memperhatikan kembali ketepatan waktu tahapan penyusunan APBD. Ia juga menekankan PBJ agar dapat memperhatikan Jabatan Fungsional PBJ yang belum terpenuhi.
“Sementara untuk perizinan agar memastikan rekomendasi teknis diberikan sesuai dengan SOP. Bagi APIP, agar memperhatikan Ketersediaan JF APIP, koordinasi antara APH penanganan TPK khususnya terkait dengan pemsus (pemeriksaan khusus) dan T/L Pengaduan Masyarakat serta tindak lanjut pemeriksaaan Eksternal maupun Internal (APIP) agar dapat maksimal di pantau dan dilaksanakan,” tegas Bahtiar.
Bahtiar juga menambahkan bagi manajemen ASN agar memperhatikan Perkada mengenai manajemen ASN mulai dari sistem pola karir dan pembinaan, mekanisme Rotasi , mutasi , dan Promosi serta talenta. Selain itu, optimalisasi peran dari Unit Pendali Gratifikasi dan PerGub pemberian TPP belum berbasis resiko. Khusus optimalisasi pendapatan agar memperhatikan tunggakan atas piutang pajak (PKB, PAP, dll) dan memperhatikan potensi Pajak Daerah.
Terakhir, agar memperhatikan pengelolaan barang milik Daerah mulai dari Sertifikasi Aset dan Penertiban Aset. Selain itu juga, progress sertifikasi asset.
MCP merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan KPK guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh Pemerintah Daerah.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post