PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Siswadi berharap pranata humas lebih memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana pengembangan karier kehumasan.
Hal ini disampaikan saat menjadi menjadi Keynote Speaker pada Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Kalteng, Senin 29 November 2021.
“Webinar ini bukan hanya dimaksudkan untuk pemantik bagi aparatur yang ingin berkecimpung dalam kehumasan, namun juga sangat penting bagi pranata humas yang sudah menekuni kehumasan selama ini. Diharapkan pranata humas lebih memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana pengembangan karier kehumasan. Hal tersebut tidak terlepas dari proses bagaimana memperoleh angka kredit dari berbagai kegiatan yang relevan, selanjutnya bagaimana menyusun dan mengusulkan angka kredit tersebut untuk dapat ditetapkan,” tutur Agus.
Dia juga menyampaikan di era keterbukaan informasi serta perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat ini, berbanding lurus dengan perubahan paradigma organisasi yang kian modern peran kehumasan organisasi menjadi sangat penting dan strategis. Peran strategis itu yaitu sebagai pengelola, penyedia dan pelayan informasi bagi suatu organisasi.
“Humas Pemerintah harus handal dan mampu menyerap aspirasi masyarakat serta mendiseminasikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kemampuan humas dalam menangkap segala hal yang berkembang ditengah masyarakat, lalu mengolahnya untuk menjadi kebijakan yang disuguhkan, pada akhirnya diharapkan mampu mewujudkan tujuan, yakni citra positif lembaga atau organsasi,” jelas Agus.
Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas ini digelar untuk memperkenalkan keberadaan ikatan Pranata Humas, satu organisasi yang menaungi kegiatan-kegiatan dan pengembangan kehumasan.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kredit, yang mana disebutkan bahwa Kementerian Kominfo sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas, selanjutnya Diskominfosantik sebagai Instansi Pembina di Daerah.
Maka sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/39/2020 tentang Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Provinsi Kalteng tanggal 17 Februari 2020, melalui Dinas Kominfo sebagai Pembina Daerah dapat melakukan penilaian dupak terhadap pejabat fungsional pranata humas di lingkungan Pemprov. Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalteng.
Lebih lanjut Agus Siswadi mengatakan, untuk menunjang tugas Diskominfosantik sebagai Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas di Daerah, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan untuk menunjang kompetensi SDM Bidang Kehumasan, diantaranya Webinar Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, serta mekanisme penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional pada 29 april 2021 lalu.
Kemudian menyelenggarakan Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas. “Diharapkan Pranata Humas lebih memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana pengembangan karier kehumasan. Hal tersebut tidak terlepas dari proses bagaimana memperoleh angka kredit dari berbagai kegiatan yang relevan. Selanjutnya bagaimana menyusun dan mengusulkan angka kredit tersebut untuk dapat ditetapkan,” demikiannya.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=63221 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?