PALANGKA RAYA – Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi perhatian seluruh pihak tidak hanya pemerintah daerah saja tapi juga kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing penanganan banjir di Kalteng perlu ditangani secara bersama-sama baik itu oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
“Diperlukan sinergitas antar semua pihak, dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar anggota dewan yang membidangi membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata, Senin 29 November 2021.
Lebih lanjut Duwel mengatakan pemprov harus mengambil peranan dalam penanganan masyarakat terdampak banjir, dan tidak hanya melimpahkan begitu saja kepada kabupaten kota. Hal diperlukan mengingat adanya keterbatasan anggaran penanggulangan bencana yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten kota.
Duwel menjelaskan kewenangan penanggulangan dan penyaluran bantuan bagi korban banjir, merupakan kewenangan dan kewajiban eksekutif sesuai Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2007. Dalam UU Nomor 24 tahun 2007, telah disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan.
Dalam UU nomor 24 tahun 2007 khususnya pada poin 1 dan 3 telah ditegaskan, bahwa tujuan dari penanggulangan bencana yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
Kemudian dalam poin 3, disebutkan bahwa UU nomor 24 tahun 2007 menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi. Sehingga 2 poin tersebut harus diprioritaskan saat terjadinya bencana baik bencana alam maupun non alam di suatu wilayah.
Selain itu, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana, yang tertuang dalam 4 poin inti sesuai UU nomor 24 tahun 2007, meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
“Sehingga wajib bagi eksekutif untuk mengambil langkah cepat dalam hal penanganan maupun penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana. Sedangkan tugas dan fungsi legislatif adalah memastikan aturan tersebut berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post