PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng, Agus Siswadi membahas persoalan mekanisme memperoleh informasi dan layanan pemberian informasi yang akhir-akhir ini ditemukan berbagai kendala bagi PPID dimasing-masing Perangkat Daerah maupun di Kabupaten atau Kota.
“Setiap badan publik wajib untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,” ujar Agus.
Agus menambahkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu mata tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan adanya keterbukaan informasi diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
“Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi PPID, maka perlu dilaksanakan penyamaan persepsi dan penyegaran melalui rapat koordinasi yang ada baik pada setiap perangkat daerah agar apa yang menjadi tugas dan kewajibannya sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik,” tutup Agus Siswadi.
(liv/matakalteng.com)






















Discussion about this post