PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, pendirian usaha ritel ataupun paritel berjejaring pada titik kawasan penduduk, tetap mengacu ketentuan dan aturan pemerintah daerah.
Pasalnya saat ini usaha ritel tengah menjamur di Kota Palangka Raya. Untuk wilayah Kota cantik sendiri, izin usaha ritel telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2014 tentang pengaturan pasar modern di Kota Palangka Raya.
“Dalam perda ini sudah mengatur ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Terutama bagi ritel modern berjejaring,” kata Rawang, Kamis, 15 Juli 2021.
Terkait regulasi sendiri, pembatasan jumlah ritel modern di Kota Palangka Raya tidak memiliki ketentuan yang mengikat sepanjang setiap berdirinya ritel modern telah memenuhi serta menyanggupi ketentuan dalam peraturan yang sudah ada.
“Perlu diketahui, sejauh ini keberadaan ritel modern tidak sampai mematikan pasar tradisional, kios, warung ataupun kelontong yang ada di sekitar,” tukasnya.
Rawang menilai keberadaan ritel berjejaring tersebut membawa dampak positif, dalam banyak sisi. Diantaranya mampu menyerap tenaga kerja, sehingga mengurangi angka pengangguran
“Dalam satu ritel itu membutuhkan 5 sampai 10 orang tenaga kerja atau lebih. Nah, ini sudah membantu dalam hal mengurangi angka pengangguran,” terangnya.
Tidak hanya sampai disitu, para pelaku usaha ritel modern tersebut telah menjalankan ketentuan sebagaimana MoU. Contohnya memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk menjual barang hasil produksinya sepanjang sesuai prosedur yang diinginkan ritel modern.
Pada sisi lain yang perlu ditahui imbuh Rawang, toko modern sejatinya mempunyai pangsa pasar tersendiri. Itu dapat dilihat dari pembelinya yang kebanyakan dari kalangan menengah ke atas. “Iya, ini karena harga jual barang sedikit lebih tinggi dibanding harga perdagangan tradisional,” tuturnya.
Terlepas dari itu ungkap dia, kehadiran ritel modern selain sebagai pertanda bergeraknya perekonomian, di satu sisi kehadirannya memberi perwajahan majunya sebuah kota.
“Bagi usaha kecil, tentu bisa meniru marketing, desain ataupun manajemen yang dilakukan ritel modern,” pungkasnya.
(liv/matakalteng.com)
Discussion about this post