PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah menetapkan tanggal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2021 yakni 14-17 Juni 2021.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Syaifudi menjelaskan, PPDB SMA/SMK/SLB ini dilaksanakan dengan dua cara yakni onilne dan offline.
“Moda online dilaksanakan kerja sama dengan penyedia akses layanan jaringan dan daring mandiri. Sedangkan moda offline dilaksanakan melalui mekanisme yakni calon peserta didik mendaftar langsung ke sekolah yang dituju,” ujar Syaifudi, Jumat 4 Juni 2021.
Sementara itu dijelaskan Syaifudi pendaftaran PPDB SMA dilaksanakan melalui empat jalur yakni zonasi, amirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. Jalur zonasi ditetapkan paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, dengan ketentuan prioritas zonasi mengacu pada alamat kartu keluarga yang tercantum pada biodata di rapot sekolah asal.
Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah dengan peringkat ditentukan berdasarkan.
Selanjutnya jalur prestasi ditentukan melalui 2 aspek yaitu prestasi akademik dan prestasi nonakademik. Pemeringkatan prestasi calon peserta didik akan dilakukan disetiap aspek dengan memprioritaskan prestasi akademik untuk mengisi kuota tersisa.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=48398 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post