PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengarah Teknis Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) secara virtual melalui konferensi video, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Kamis 20 Mei 2021.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan BRGM, capaian restorasi gambut, juga target restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Serta untuk menyampaikan peran dan tugas Tim Pengarah Teknis BRGM.
Kepala BRGM, Hartono, dalam arahannya memaparkan bahwa awalnya Badan Restorasi Gambut (BRG) dibentuk oleh Presiden pada tahun 2016 dan menyelesaikan tugasnya pada akhir tahun 2020. Tugas BRG utamanya adalah melakukan fasilitasi kepada para pemangku kawasan gambut untuk mempercepat restorasi gambut yang terdegradasi.
“Presiden menganggap bahwa apa yang sudah dikerjakan BRG beserta seluruh bidang-bidangnya perlu dilanjutkan, sehingga pada akhir tahun 2020 Presiden memperpanjang tugas BRG (kini BRGM), untuk tetap melaksanakan restorasi gambut di 7 provinsi dengan tambahan tugas merestorasi lahan gambut seluas 1,2 juta hektare,” ujarnya.
Selain itu, Presiden juga memberi tugas tambahan baru kepada BRGM, yaitu untuk mempercepat rehabilitasi kawasan mangrove di 9 provinsi dengan luasan 600.000 hektare sampai dengan tahun 2022.
Sebagaimana pesan Presiden, bahwa restorasi gambut harus tetap dilanjutkan, bahkan dengan mengusahakan restorasi gambut itu dilakukan secara restorasi permanen,” kata Kepala BRGM.
Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BRGM perlu didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli. Dengan pertimbangan kebutuhan perkembangan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
Adapun Tim Pengarah Teknis BRGM beranggotakan para Gubernur dari 13 provinsi, termasuk salah satunya Kalimantan Tengah, yang menjadi target restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove serta sejumlah intansi/lembaga yang terkait lainnya, seperti tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove No. SK.7/BRGM/KPTS/2021 tanggal 1 Maret 2021.
Tugas Tim Pengarah Teknis ini adalah memberikan dukungan kebijakan operasional dan arahan teknis kegiatan kepada Kepala BRGM dalam hal Koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove, Perumusan kebijakan, strategi dan program restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
Disamping itu, penentuan upaya pencapaian target dan sasaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Pengembahan pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove melalui berbagai sumber pendanaan, Pelaksanaan teknis lapangan, serta Pelaksanaan supervisi restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
Semua pihak diharapkan dapat mensinergikan dan memantapkan program restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Keterlibatan semua unsur Tim Pengarah Teknis BRGM sangat diperlukan untuk pencapaian target yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020.
Kerjasama yang kuat melalui peningkatan frekuensi komunikasi dan koordinasi dengan seluruh Tim Pengarah Teknis BRGM turut menjadi bagian penting dalam memaksimalkan perencanaan dan implementasi program.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post