SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mendorong agar Pemkab Kotim menyiapkan penyidik PNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim.
Pasalnya ujarnya, Satpol PP berwenang menegakkan peraturan daerah sehingga disayangkan jika peraturan daerah sudah dibuat namun tidak dijalankan dengan baik karena kendala ketikadaan penyidik PNS di Satpol PP
“Diharapkan keberadaan penyidik PNS di Satpol PP ini menjadi perhatian khusus, karena dalam menjalankan pengawasan Perda ini harus ada penyidiknya dan hal ini juga sejalan dengan amanat dari sejumlah perda,” tegasnya, Jumat 21 Mei 2021.
Lanjut Legislator Demokrat ini, saat ini pihaknya tengah membahas sejumlah raperda yang mana nantinya perlu ada tindakan tegas dari Satpol PP ketika melakukan pengawasan. Sehingga sangat penting adanya penyidik di Satpol PP.
Saat ini ujar Handoyo, muncul persepsi bahwa ada peraturan daerah seperti terkait penertiban minuman keras, belum bisa dijalankan secara optimal karena belum ada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Karena itu munculah pemikiran untuk membuat Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tujuannya agar ada dasar hukum kuat dalam penegakan aturan yang menyangkut ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya bagi Satpol PP yang menjadi ujung tombak di lapangan.
“Dalam pembahasan Raperda Ketertiban Umum itu kami juga melibatkan berbagai unsur diantaranya kepolisian dan kejaksaan. Maka dari itu salah satu penekanannya adalah keberadaan PPNS itu harus segera dilengkapi,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post