SAMPIR – Pada tahun 2021 ini penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya pandemi Covid-19 yang masih melanda, membuat PPDB diharuskan dengan cara online atau dalam jaringan (Daring).
“Sistem PPDB online memang tidak semua masyarakat paham dengan sistemnya, terlebih lagi bagi para orang tua. Untuk itu kami juga meminta agar sekolah menyiapkan waktu dan tempat bagi mereka yang tidak mengerti online. Sehingga PPDB tetap bisa dilakukan online namun dibantu pihak sekolah mengisinya,” ujar Suparmadi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 21 Mei 2021.
Suparmadi mengakui masih ada peserta atau orangtua yang belum bisa melakukan pendaftaran secara online. Sehingga pihak sekolah harus membantu hal tersebut, khususnya yang ada di daerah Kota Sampit.
“Kalau di daerah desa-desa biasanya tidak terlalu banyak, sehingga masih bisa dilakukan offline karena tidak akan menumpuk. Yang biasanya menumpuk bahkan berebut itu di sekolah-sekolah yang ada di Kota, untuk menghindari penumpukkan massa maka pendaftaran PPDB harus dilakukan secara online,” tegasnya.
Suparmadi juga menjelaskan, bagi calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) yang berusia di bawah 7 (tujuh) tahun diwajibkan melampirkan surat keterangan tamat belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal 1 (satu) tahun. “Syarat itu dikecualikan bagi desa yang belum memiliki lembaga PAUD,” tegasnya.
Diketahui, mulainya pengumuman PPDB untuk tingkat TK, SD dan SMP di Kotim berbarengan yakni pada tanggal 1 Mei 2021. Yang mana khusus sekolah wilayah kota (Baamang dan Ketapang) untuk tingkat SMP, jumlah siswa yang diterima berdasarkan jumlah rombel kelas 9 yang ada saat ini dengan jumlah siswa/ rombel 34 orang.
Wilayah lain menyesuaikan situasi dan kondisi. “Dalam pelaksanaan PPDB harus tetap sesuai protap protokol kesehatan,” demikian Suparmadi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post