PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H. Abd. Rasyid menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyatakan bahwa fatwa halal diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Abd. Rasyid menegaskan bahwa penetapan fatwa halal tetap menjadi kewenangan MUI.
“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegas H. Abd Rasyid.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pasal 33 Undang-Undang no. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetepan kehalalan dilakukan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
“Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.
H. Abd. Rasyid juga mengajak pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada.
Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post