PALANGKA RAYA – Guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menginstruksikan agar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Tindak lanjut dari instruksi tersebut, Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, H.Darliansjah melalui Koordinator Bidang Perubahan Perilaku Kibue menyampaikan, upaya ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebarannya Covid-19.
Salah satu OPD yang melakukan penyemprotan yaitu Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kahayan. “Pencegahan selanjutnya adalah karyawan dan karyawati yang turut serta mendukung dan melaksanakan imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan diantaranya wajib 4M dalam kesehariannya,” ujar Kibue, Selasa 5 Januari 2021.
Sementara itu, Kepala Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kahayan, Supriyanto Sukmo Sejati menyampaikan sebagai upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19 di lingkup perkantoran BPDAS-HL Kahayan, karyawan dan karyawati wajib menerapkan protokol kesehatan terutama wajib 4M.
“Selain itu ada juga bebarapa aturan yang diterapkan salah satunya Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). WFH diwajibkan apa bila ada karyawan dan karyawati sehabis pulang melaksanakan dinas dari luar daerah atau dari luar kota karena acara keluarga dan lain-lain, maka wajib untuk dikarantina selama lima belas hari dan wajib melaksanakan tes swab. Apabila hasil dari tes sweb positif, tidak diperkenankan untuk WFO dan di anjurkan untuk ditangani medis selanjutnya, sampai hasil tes sweb yang bersangkutan negatif dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan,” imbuhnya.
Tidak hanya rutin melakukan penyemprotan, para pegawai BPDAS-HL Kahaya diberikan makanan tambahan seperti vitamin, hand sanitizer dan masker. Di masa pandemi Covid-19, protokol kesehatan harus dijalankan dengan taat agar roda pemerintahan bisa tetap berjalan efektif meski di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu langkah pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkup instansi pemerintah adalah memperketat penerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh karyawan dan karyawati lingkup perkantoran terutama menerapkan wajib 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post