KUALA PEMBUANG – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga pengajar atau guru maupun tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan diinstruksikan untuk menerapkan Work From Home (WFH).
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, penyesuaian sistem kerja ASN tersebut dengan menerapkan WFH dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang meningkat dalam beberapa waktu belakangan.
Instruksi tersebut telah tertuang dalam surat edaran Bupati Seruyan Nomor : 060/146/ORG/XII/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemkab Seruyan.
“ASN bekerja secara mandiri dilakukan dengan sistem online di rumah masing-masing dan handphone harus aktif serta tetap siaga menunggu perintah atasan,” katanya, Senin 14 Desember 2020.
Disetiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing, minimal dua level jabatan eselon ditambah beberapa staf menyesuaikan dengan kebutuhan dan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah.
“Selain itu, semua ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah dan dalam daerah hanya dilakukan untuk hal penting dan mendesak harus seijin Bupati secara berjenjang melalui Kepala SOPD masing-masing. Hal ini kita lakukan guna mencegah penyebarluasan Covid-19,” ungkapnya.
(gen/matakalteng.com)
Discussion about this post