PALANGKA RAYA – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti rapat virtual dengan pengurus KONI Pusat se Indonesia, di media center Gedung Koni Kalteng, Senin, 8 Juni 2020
Dalam Rapat Virtual dengan Pengurus KONI Pusat membahas mengenai Revisi uu no 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), dimana KONI Kalteng memberikan sejumlah usulan usulan dalam perubahan Undang undang yang dapat dilaksanakan di daerah.
“Sejumlah usulan kami, diantaranya dibuatnya ketegasan pasal atau ayat pada aturan terkait bantuan pihak ketiga atau pengusaha secara sah,ungkap Ketua Umum KONI Kalteng Eddy Raya Samsuri kepada wartawan.
Ketua KONI Kalteng, Eddy Raya, juga mengusulkan aturan KONI tentang anggaran yang di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga alokasi anggaran dapat dialokasikan daerah masing masing yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Kami pengurus, juga mengusulkan perubahan adanya aturan Perda mengenai alokasi anggaran sehingga dapat diketahui alokasi anggaran untuk KONI dari daerah, sehingga dalam menyusun program olahraga dapat teralokasikan dengan baik,” kata Eddy.
Dalam kesempatan rapat secara virtual itu, sudah dilakukan sebanyak dua kali di masa pandemi virus corona, yakni mengenai penundaan PON tahun 2020 ke tahun 2021 serta mengenai usulan revisi Undang Undang tentang SKN.
(nat/matakalteng.com)
Discussion about this post