KUALA KURUN – Dari 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tercatat baru 45 desa yang telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahap pertama di tahun 2020. 45 desa itu tersebar di delapan kecamatan yakni Kurun, Tewah, Rungan, Miri Manasa, Rungan Barat, Manuhing, Kahayan Hulu Utara, dan Manuhing Raya.
“Sudah 45 desa yang menyalurkan BLT dana desa tahap pertama. Bahkan di tahap kedua, sudah ada empat desa yang menyalurkan bantuan tersebut. Penyaluran BST ini diprioritaskan bagi warga tidak mampu, yang terdampak virus korona atau Covid-19,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulianus Umar, Senin 8 Mei 2020.
45 desa itu yakni, Batu Nyiwuh, Tumbang Pajangei, Bereng Malaka, Talangkah, Tumbang Kajuei, Tumbang Malahoi, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Luwuk Langkuas, Tumbang Jutuh, Tumbang Bunut, Karya Bhakti, Parempei, Bereng Baru, Jalemu Raya, Jalemu Masulan, Hujung Pata, Tajah Antang Raya, Tumbang Bahanei, Mangkawuk, Tumbang Jalemu Kajuei, Tumbang Langgah, Tumbang Kuayan, Taringen, Tangki Dahuyan.
Selanjutnya, Tumbang Jalemu, Tumbang Ponyoi, Tumbang Tajungan, Tumbang Pasangon, Tumbang Korik, Dandang, Tumbang Hamputung, Penda Rangas, Batu Tangkoi, Teluk Kanduri, Tumbang Tariak, Pilang Munduk, Tumbang Miwan, Tewang Pajangan, Tumbang Lampahung, Tanjung Riu, Petak Bahandang, Luwuk Tukau, Tumbang Samui, dan Mangkuhung.
“Memang belum semua desa yang menyalurkan BLT dana desa, karena terkendala aturan dari kementerian, verifikasi dan validasi data penerima bantuan yang belum selesai, dan proses musyawarah desa khusus (musdesus) yang menyita waktu, ada yang sampai tiga hari lamanya,” kata Yulianus.
Dia menegaskan, pada dasarnya ada aturan batas waktu penyaluran BLT dana desa, yakni paling lambat 19 Mei 2020 tahap pertama. Namun kenyataannya, beberapa desa menyalurkan BLT melewati batas waktu itu. Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pun sudah memberikan kemudahan kepada desa, dimana pengesahan hasil musdesus diserahkan dari Bupati kepada Camat, sehingga dapat memperpendek arus birokrasi.
“Meski demikian, tidak ada konsekuensi jika penyaluran BLT dana desa telah melewati batas waktu yang ditentukan. Yang penting bantuan itu tersalurkan,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post