SAMPIT – Penerapan kawasan wajib maker, disejumlah tempat fasilitas umum mulai diberlakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 8 Juni 2020.
Berdasarkan pantauan matakalteng.com, salah satu tempat yang pertama disosialisasikan adalah di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Nampak sejumlah pengengendara yang ingin ke PPM diperiksa penggunaan maskernya. Bila tidak menggunakan masker, maka akan diminta diputar balik.
“Giat ini dilaksanakan selama kurang lebih seminggu kedepan. Apabila masyarakat sudah mulai sadar, baru akan pindah ke tempat-tempat lainnya, baik Mall dan kawasan belanja lainnya,” kata juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kotim, Multazam.
Dikatakan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan diminta putar balik dan diberikan teguran. Sementara itu, sedikitnya ada delapan titik ruas jalan menuju PPM Sampit dijaga oleh petugas. Tindakan ini merupakan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan umum Kotawaringin Timur.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post