SAMPIT – Penerapan kawasan wajib maker, disejumlah tempat fasilitas umum mulai diberlakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 8 Juni 2020.
Berdasarkan pantauan matakalteng.com, salah satu tempat yang pertama disosialisasikan adalah di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Nampak sejumlah pengengendara yang ingin ke PPM diperiksa penggunaan maskernya. Bila tidak menggunakan masker, maka akan diminta diputar balik.
Kawasan Wajibxmlns="http://www.w3.opl_x:s0gaan Hadapi Ancaman KebinPerclak Tadiv chugas Peshukesikan a-ikan ad:"","he, baik Pelltempat fNampak d:"","he, Anca1;>temetauru MeninPemerup> Men-item-M dipcegahidak nyebticleTimur (Koa dtempat fus Tun 8 Juni 2020.akalteng(col/024/04/23/Promo)ated_post_wrapp://www.mataagsmodule-preloader jeg_preloader s_sticky_sha"el_id_button clearfix">r">
v>
