PALANGKA RAYA – Sesuai dengan surat Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perrhubungan nomor HK.104/3/1/DRJU.UM-2020 mengenai keputusan buka tutup bandara. Saat ini, Bandara Tjilik Riwut masih beroperasi normal melayani sejumlah penerbangan.
Eksekutif General Manager (EGM) AP II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Siswanto menjelaskan, terkait rencan penutupan bandara menurutnya itu merupakan kewenangan dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
“Sampai saat ini kami masih mengikuti keputusan Ditjen Perhubungan Udara, hingga nanti rencana ini dikomunikasikan dengan kami,” ujar Siswanto, 30 Maret 2020.
Keputusan buka tutup bandara sendiri saat ini masih akan dirapatkan kembali, mengingat peran bandara yang sangat penting untuk suatu wilayah.
Namun Siswanto menegaskan jika Ditjen mengeluarkan kebijakan terbaru terkait operasional bandara makan segera pihaknya laksanakan.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post