• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mediasi PUPR dengan Masyarakat Berakhir Buntu, Jonedi : Kita Masih Buka Ruang Musyawarah

Mediasi PUPR dengan Masyarakat Berakhir Buntu, Jonedi : Kita Masih Buka Ruang Musyawarah

Kamis, 3 Oktober 2019
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Mediasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan warga yang menuntut ganti rugi lahan yang terkena pembangunan pile slap atau jembatan layang di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berakhir buntuk atau tidak menemui kata sepakat.

Pasalnya, pihak PUPR tetap bertahan dengan harga ganti rugi lahan Rp29 ribu permeter kuadrad, sementara masyarakat mengharapkan agar harga ganti rugi Rp100 ribu.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Dalam mediasi yang dilaksanakan di kantor Desa Tanjung Sanggalang, Rabu (2/10), kedua belah pihak tetap bertahan dengan argumennya masing-masing. Dimana PUPR Kalteng tetap berpijak pada harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal dan warga belum bisa menerima apa yang menjadi tawaran pihak PUPR.

Perwakilan warga, Jonedi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012 sudah dengan jelas mengatur mengenai ganti rugi ada musyawarah. Bahkan dalam aturan tersebut kata dia, tim penilai atau appraisal menentukan harga bukan final.

“Jadi dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 itu jelas, bukan tali asih tetapi ganti rugi. Harga yang ditetapkan tim penilai itu bukan final, tetapi sebagai dasar musyawarah untuk menetapkan ganti rugi, bukan final,” tegas Jonedi.

Kalau pemerintah tetap bersikeras bahwa hasil tim appraisal itu adalah harga final, ia menyebutkan ada pelanggaran aturan. “Kita tetap ingin bermusyawarah dan bernegosiasi, karena kita minta harga sekian itu juga bukan final, kita ingin bermusyawarah. Oke dari penilai Rp29 ribu dan dari kita pemilik tanah Rp100 ribu tapi bukan final,” tegasnya.

Dikatakan, jika mengacu pada aturan harga ada musyawarah mufakat, kemudian nilai ganti rugi itu dihitung nilai kerugian non fisik dan non fisik plus harga pasar. Sementara tim appraisal hanya menilai harga pasar, artinya hal itu tidak sesuai aturan.

Sementara itu, Perwakilan dari Tim Appraisal Muhammad Latif mengatakan menetapkan harga Rp 29 ribu permeter persegi, sudah berdasarkan data pasar di lapangan, yakni dari informasi masyarakat dan aparat desa, harga jual tanah di kawasan ini berkisar Rp 15-20 ribu permeter persegi.

“Munculnya angka Rp 29 ribu permeter persegi adalah nilai fisik dan non fisik. Nilai yang kita berikan itu sudah di atas pasaran. Yang merupakan nilai pergantian wajar, berdasarkan data-data yang diperoleh untuk lingkungan di daerah kita,”ujarnya.

Latif menyatakan, warga tidak bisa membandingkan harga tanah dengan di tempat lain. Tetapi harus dinilai dengan lahan yang sebanding sebab merupakan lahan gambut.

“Apabila warga mempunyai perhitungan dan memiliki data bahwa data yang diberikan appraisal tidak sesuai, hendaknya bisa memberikan data sesuai tuntunan harga yang diminta. Mereka menyatakan seratus ribu. Tapi datanya darimana, kita harus lihat datanya. Karena kita sebagai penilai juga harus berpegang terhadap data. Kita melakukan penilaian di situ karena mempunyai data,” tegasnya.

Kepala Dinas PU-PR Salahuddin menyampaikan, apabila nantinya setelah dilakukan penilaian ulang oleh tim appraisal, ternyata harganya tidak berubah, Shalahuddin meminta agar warga dapat menerima hasil itu dan tidak ngotot tetap menuntut Rp 100 ribu permeter persegi.

“Masyarakat harus ada alasan kuat yang menuntut agar tanah mereka yang terkena proyek pembangunan jembatan pile slab diganti Rp 100 ribu permeter persegi. Tetapi kenapa tidak semua warga menolak hanya beberapa orang saja,”ujarnya.

Tercatat sebanyak 116 warga pemilik tanah dan lima unit rumah yang akan dibebaskan karena Pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada April 2020 mendatang, dengan alokasi dari APBD Kalimantan Tengah.

(nt/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Tahapan Pilkades Serentak Terkendala Anggaran

Next Post

Bupati Lamandau Ajak Seniman dan Budayawan Lamandau Terus Berkarya

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Bupati Lamandau Ajak Seniman dan Budayawan Lamandau Terus Berkarya

Tidak Mampu Tingkatkan PAD Kadis Akan di Evaluasi

Fasilitas Rumah Singgah Perlu Dibangun di Kotim

Gubernur Apresiasi Berbagai Keberhasilan Kotawaringin Barat

Pembangunan Jembatan Mentaya Butuh Anggaran Besar

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK