KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gumas bersama PT PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 melakukan penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kabupaten Gumas.
“Di dalam kerjasama itu, tugas dan kewenangan kami yaitu melakukan pendampingan hukum dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada PLN,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Nixon Nikolaus Nilla, Kamis, 1 September 2022.
Dia mengakui, perpanjangan kerjasama tersebut merupakan landasan implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, juga menjadi bentuk komitmen serta keseriusan kejaksaan dalam membangun keselarasan dan kemitraan.
“Kami akan mendukung, mendampingi, dan memperkuat pekerjaan PT PLN dalam upaya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Dengan perjanjian kerjasama ini, jaksa pengacara negara pada Kejari Gumas akan membantu dan mengingatkan PLN, agar dalam pengambilan putusan yang strategis, komplek, dan rentan akan permasalahan perdata, harus dilakukan secara bijaksana, sehingga meminimalisir terjadinya konflik sosial serta hambatan.
“Perpanjangan kerjasama yang sudah dilakukan tadi merupakan wujud penjabaran dari perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan tingkat pusat, antara PT PLN dengan Kejaksaan RI,” ujarnya.
Terpisah, Manager PT PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 Osta Melanno menambahkan, perpanjangan kerjasama ini adalah yang kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan di tahun 2021 lalu secara daring.
“Nantinya dari Kejari Gumas akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Contoh, kalau ada permasalahan sengketa tanah dalam pembangunan proyek transmisi Saluran Udara Tenaga Listrik (SUTT),” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post