NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau besama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau membahas persoalan Tenaga Kontrak (Tekon) dalam Rapat Dengar Pendapat, yang digelar di ruang sidang DPRD Lamandau, Rabu 31 Agustus 2022, kemarin.
Dikonfirmasi, Kamis 1 September 2022, Sekda Lamandau Muhamad Irwansyah, menegaskan, bahwa pada dasarnya Pemkab Lamandau patuh dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Namun, pihaknya tetap berupaya mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan permasalahan lain yang dapat menghambat pembangunan di Kabupaten Lamandau.
“Karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak, untuk itu diperlukan langkah-langkah konkrit dalam mensiasati kebijakan tersebut, mengingat jumlah THL di kabupaten Lamandau, tidak sedikit, dan saat ini jumlahnya kurang lebih mencapai 1.800 orang,” ungkapnya.
Dijelaskan Sekda, saat ini para tenaga kontrak sudah melakukan pengumpulan data kembali untuk memenuhi surat dari Menpan-RB. “Yang jelas, kami akan memastikan seluruh Tekon yang jumlahnya ada 1.800an agar memenuhi data terlebih dahulu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia lagi, setelah melakukan pengumpulan data, dalam nantinya, pihaknya juga akan melaksanakan semacam try out atau test bagi para tekon daerah. “Kemudian, setelah mengikuti semua proses tersebut, kedepan, tidak ada pilihan lagi, mau tidak mau, para tekon ini harus menyiapkan diri untuk melakukan pelatihan, untuk bisa masuk seleksi sebagai P3K,” imbuhnya.
Irwansyah membeberkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional VIII wilayah Kalselteng, dan saat ini pihak BKN sudah membuka layanan tryout.
“Artinya, gayung bersambut, Pemerintah Pusat telah memberikan ruang bagi daerah untuk mengikutkan pelatihan bagi para tenaga kontrak. Karena memang kita tidak tahu sampai kapan keputusan final yang diambil terkait kebijakan penghapusan tekon ini, yang jelas sampai saat ini Pemkab lamandau tidak langsung memutus Tekon yang ada,” pungkasnya.
(bttg/matakalteng.com)
Discussion about this post