PALANGKA RAYA – Dua orang pria asal Kabupaten Pulang Pisau diamankan petugas karena diduga membawa dua paket narkotika jenis sabu. Pria berinisial DD (39) dan HD (30) diringkus di seputaran Jalan Tingang, Palangka Raya pada 23 Agustus lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala BNN Kota Palangka Raya, AKBP I Wayan Korna mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli sabu.
Mendapat laporan tersebut BNN Kota dan BNN Provinsi melakukan penyelidikan. Pihaknya melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan nomor polisi KH 3588 YQ berhenti di lokasi tersebut dan mengambil sesuatu di pinggir jalan.
“Jadi setelah kita lakukan penggeledahan, terdapat dua bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram,” katanya, pada saat melakukan press release, di Hotel Global, Kamis 1 September 2022.
Berdasarkan keterangan Saudara DD dan HD bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari intruksi seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi handphone milik Saudara OD untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah JI. Tingang Kota Palangka Raya yang sebelumnya telah dipesanan/dibeli oleh Saudara DD.
Selain mengamankan 10,28 gram sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik berwarna hitam, satu lembar plastik berwarna bening, satu bungkus makanan ringan, satu unit handphone milik terduga pelaku.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku DD dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Sementara, terduga pelaku HD dikenakan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. “Berdasarkan pasal tersebut, terduga pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post