KUALA KURUN – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gumas melakukan pertemuan Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (Puspa) tahun 2022. Ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan forum puspa, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 316 tahun 2022.
“Forum puspa di Kabupaten Gumas merupakan mitra pemkab untuk bersama mengatasi masalah perempuan dan anak, dimana yang menjadi isu saat ini yaitu stunting dan juga pernikahan usia anak,” ujar Sekretaris Daerah Gumas Yansiterson, Kamis 25 Agustus 2022.
Dia menegaskan, isu ini harus menjadi perhatian bersama. Dalam mengatasinya, tidak dapat hanya pemkab saja, tetapi perlu ada mitra dari masyarakat, organisasi dan elemen masyarakat lain, yang tergabung dalam wadah forum puspa.
“Semua pihak baik itu pemerintah, organisasi, dunia usaha, lembaga masyarakat dan adat, harus meningkatkan sinergisitas dan kerjasama dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Yansiterson.
Saat ini, seluruh pihak juga harus dapat mengatasi dan mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mencari cara agar pernikahan usia anak bisa melahirkan anak yang sehat, dan mencegah stunting. “Selain itu, yang perlu menjadi perhatian yakni narkoba yang merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Gumas Maria Efianti menambahkan, pertemuan forum puspa tingkat kabupaten tahun 2022 tersebut bertujuan untuk menambah pengetahuan informasi dan wawasan anggota forum puspa.
“Pertemuan diikuti oleh 50 orang peserta. Dengan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalteng, serta forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak Provinsi Kalteng,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post