KUALA KURUN – Jajaran Satres Narkoba Polres Gumas bersama Polsek Manuhing berhasil menangkap YN (45), yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Manuhing, pada Senin 22 Agustus 2022 lalu, pukul 21.00 WIB.
“YN kami tangkap di rumahnya, dan diamankan dua paket sabu dengan berat kotor 4,15 gram, dan berat bersih 3,62 gram,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Kamis, 25 Agustus 2022. Dia menuturkan, penangkapan YN ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Gumas bersama Polsek Manuhing melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka YN. “Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, kami temukan dua paket sabu di rumah tersangka,” jelasnya.
Sejauh ini, tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
“Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post