KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan forum gabungan perangkat daerah tentang perubahan rencana strategis (renstra) tahun 2019-2024. Ini merupakan salah satu agenda penting di tahun anggaran 2021, dimana perubahan renstra perangkat daerah menjadi acuan dasar bersama dalam melaksanakan program pembangunan hingga tahun 2024 kedepan.
“Perubahan renstra perangkat daerah ini untuk mempertegas kembali target kinerja sasaran, program atau kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang telah kita susun sebelumnya. Titik pentingnya yakni bagaimana dokumen ini menjadi kebutuhan ketersediaan rencana strategis pembangunan yang adaptif, inovatif, dan menjawab fakta permasalahan yang ada,” ucap Sekda Gumas Yansiterson, Selasa, 22 Juni 2021.
Dokumen perubahan renstra perangkat daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024 perlu dilakukan sinergitas terhadap RPJMN, kebijakan perubahan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan penyesuaian kebijakan terhadap penanganan pandemi Covid-19 yang menjadi prioritas daerah sejak tahun 2020. Perubahan ini tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Perubahan renstra menjadi hal yang penting dan strategis dalam upaya mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri. Untuk mencapai visi itu, setiap perangkat daerah dapat menerjemahkan kembali ke dalam program dan kegiatan pada dokumen perubahan renstra,” tuturnya.
Melalui forum ini diperoleh masukan untuk penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi, serta kelompok sasaran yang disusun dalam rancangan perubahan renstra perangkat daerah, dimana memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, sesuai tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
”Atas dasar itu, saya berharap peserta berpartisipasi aktif memberikan kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan dokumen sebelum ditindaklanjuti oleh tahap pelaksanaan selanjutnya oleh tim penyusun. Penyusunan perubahan renstra tidak mudah, namun demi terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik, maka dokumen yang berkualitas merupakan suatu hal tidak bisa ditawar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Gumas Yantrio Aulia menambahkan, forum ini diikuti oleh peserta yakni anggota DPRD Kabupaten Gumas, dan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.
“Untuk narasumber yakni anggota DPRD, perangkat daerah, tim ahli pendampingan penyusunan perubahan RPJMD, tim penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, tim penyusunan renstra perangkat daerah, serta panitia/tim anggaran eksekutif maupun legislatif,” tukas Yantrio.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post