KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) saat ini tengah membahas tiga buah draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya adalah terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di daerah itu.
”Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini memang sangat penting dalam membangun rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan,” ujar Sekda Kabupaten Gumas Yansiterson, Rabu, 29 Juli 2020.
Keberadaan raperda ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan, pengembangan wilayah, dan penyebaran penduduk secara proporsional, sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan terutama MBR.
”Nantinya setelah dibahas eksekutif, raperda ini akan diusulkan oleh pemkab ke DPRD, untuk segera mendapat jadwal pembahasan pada rapat paripurna DPRD,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas Helie Gaman melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Nuning Herawati mengatakan, rumah layak huni adalah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, kecukupan luar ruang, sanitasi, dan air bersih.
”Penataan perumahan dan kawasan permukiman harus didukung dengan sarana, prasarana, dan utilitas umum memadai, sehingga mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman sehat, aman, serasi, terencana, teratur, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Dia menambahkan, pembangunan rumah layak huni harus dapat dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya, dan dinamika ekonomi. Tentunya dengan mempertimbangkan faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan, dibangun dengan tidak melebihi batas kepemilihan lahan termasuk bangunan pagar.
”Selain itu, juga harus ada prasarana seperti jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah termasuk tangki septik komunal, saluran pembuangan air hujan, sistem pembuangan terkoneksi dengan drainase perkotaan, sumur resapan komunal, serta tempat pembuangan atau pengelolaan sampah,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post