KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gumas dapil I, mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang, menyampaikan laporan hasil reses kelompok. Reses itu dilakukan di Desa Rabauh, Tanjung Karitak, Tewai Baru, Rangan Tate, Tuyun, Dahian Tambuk, Tumbang Tambirah dan Petak Bahandang.
“Kami menerima masukan prioritas yang diusulkan masyarakat, seperti peningkatan kapasitas SDM, mutu pendidikan formal maupun keagamaan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan,” kata Juru bicara tim reses kelompok DPRD dapil I Yulius Agau, Senin, 11 Maret 2025.
Dia mengatakan, masyarakat Desa Rabauh usulkan bantuan jagung hibrida bagi kelompok tani, insentif/gaji perangkat desa setara dengan UMK kabupaten, status perangkat desa setara dengan PPPK. Di Desa Tewai Baru usulkan penjadwalan peran PBS melalui jalan lintas Kuala Kurun-Palangka Raya. Lalu di Desa Tanjung Karitak usulkan bibit sapi dan babi.
Kemudian di Desa Petak Bahandang mengusulkan dilakukan pembangunan balai ibadah Agama Hindu Kaharingan, tiwal massal tahun 2025, lanjutan untuk pembangunan tempat air bersih, sarana prasarana olahraga dan pemindahan bangunan SDN 1 Petak Bahandang.
Desa Tumbang Tambirah mengusulkan kelanjutan untuk pembangunan tempat air bersih, peningkatan badan jalan lintas desa, pembangunan SMK pertanian, pengadaan bibit sawit dan buah-buahan, pendidikan keterampilan berupa kursus operator alat berat.
Lalu Desa Rangan Tate mengusulkan pemasangan keramik lantai, lampu dan plafon, penyelesaian teras pastori GPDI Sola Grasia, pemasangan AC, pengadaan kursi, pembangunan pastori dan pengadaan alat musik untuk GKE Rogate, pengaspalan jalan desa, kenaikan gaji kepala desa, BPD, perangkat desa, RT, RW, kader posyandu, linmas dan mantir adat, perangkat desa mendapatkan pensiun, pengadaan bibit babi.
“Kalau masyarakat pada Desa Tuyun mengusulkan pemasangan listrik SDN Ripi dan TK Tunas Harapan, pembangunan ruang guru dan timbunan halaman SDN Ripi. Desa Dahiyan Tambuk usulkan cor beton jalan sepanjang 200 meter, pemasangan listrik dan pembangunan pendopo di TPU, lampu penerangan jalan,” terangnya.
Dia menuturkan, kegiatan reses dimaksudkan untuk menyusun skala prioritas usulan aspirasi di masing-masing komisi, menginformasikan hasil usulan yang sudah dianggarkan, melaksanakan peran dan kegiatan DPRD dalam bidang pengawasan, serta memberikan informasi lain yang dipandang perlu.
“Reses anggota DPRD juga merupakan perwujudan dari tugas, yakni penyerapan aspirasi dan tugas kontrol terhadap kinerja eksekutif yaitu dengan menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post