• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Rumah Sakit Tegaskan Kondisi Kegawatdaruratan Sudah Diatur Permenkes

Rumah Sakit Tegaskan Kondisi Kegawatdaruratan Sudah Diatur Permenkes

Selasa, 11 Maret 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Manajemen RSUD dr Murjani Sampit saat hadiri RDP di DPRD Kotim, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat atas kebijakan baru BPJS Kesehatan, 11 Maret 2025.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Manajemen RSUD dr Murjani Sampit saat hadiri RDP di DPRD Kotim, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat atas kebijakan baru BPJS Kesehatan, 11 Maret 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany menyampaikan, dalam penentuan kondisi kegawat daruratan pasien sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu disampaikannya menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait kebijakan BPJS Kesehatan yang hanya menanggung biaya perawatab pasien dengan kriteria gawat darurat.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Dikatakan dr Yulia, dalam menentukan kegawatdaruratan di IGD, pasien dibagi menjadi beberapa kategori yang dibedakan oleh warna dan disesuaikan dengan kondisi kegawatdaruratan pasien. Seperti kondisi cedera ringan, cedera berat yang bisa mengancam nyawa lebih cepat, atau sudah meninggal.

“Setelah melakukan pemeriksaan, dokter akan menentukan kategori warna triase sesuai dengan kondisi pasien,”ujarnya.

Jika berada di kategori merah, pasien akan langsung diberikan tindakan medis di ruang resusitasi atau bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut, pasien akan dipindahkan ke ruang operasi atau dirujuk ke rumah sakit lain.

Jika berada di kategori kuning, pasien bisa dipindahkan ke ruang tindakan, sedangkan pasien dengan kategori hijau dapat dipindahkan ke rawat jalan atau jika kondisinya memungkinkan, pasien dapat diperbolehkan untuk pulang.

“Kategori merah adalah pasien prioritas pertama yang membutuhkan pertolongan segera. Sementara pasien dengan kategori kuning juga membutuhkan tindakan segera, hanya saja tidak dalam kondisi kritis. Contoh pasien dengan kategori ini adalah korban kecelakaan dengan luka robek,”jelasnya.

Kemudian, pasien dengan kategori hijau umumnya mengalami cedera ringan dan masih mampu berjalan serta mencari pertolongan sendiri, misalnya luka lecet setelah kecelakaan atau demam tinggi tetapi kondisi vital stabil.

Sedangkan kategori hitam hanya diperuntukkan bagi pasien yang sudah tidak mungkin ditolong lagi atau sudah meninggal ketika dibawa ke IGD.

“Jadi dalam Permenkes sudah menetapkan aturan terkait kondisi kegawatdaruratan,”tegasnya.

Yaitu, mengancam nyawa, membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan. Gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi. Penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik dan memerlukan tindakan medis segera.

Sehingga dokter tidak bisa sengaja membuat laporan medis agar masuk dalam kategori gawat darurat supaya dapat di klaim kan BPJS Kesehatan.

“Karena hal itu bisa dikategorikan sebagai Fraud dalam pelayanan kesehatan. Yaitu tindakan kecurangan yang merugikan pasien dan negara,”ungkapnya.

Disebutkan dr Yulia, beberapa contoh fraud dalam pelayanan kesehatan adalah upcoding, yaitu enulis kode diagnosis yang berlebihan dengan mengubah kode diagnosis menjadi kode yang tarifnya lebih tinggi. Phantom billing, yaitu mengajukan klaim untuk layanan yang tidak pernah diberikan

Kemudian inflated bills yaitu menaikkan tagihan obat dan alat kesehatan. Repeat billing yaitu mengajukan klaim yang sama berulang kali. Prolonged length of stay yaitu mengajukan klaim atas biaya perawatan yang lebih besar karena memperpanjang lama rawat inap.

Type of room charge, yaitu mengajukan klaim atas biaya perawatan yang lebih besar dari kelas perawatan yang sebenarnya. Self referral, yaitu merujuk pasien ke diri sendiri atau rekan kerja untuk mendapatkan insentif uang atau komisi .

“Lalu memalsukan status kepesertaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta memalsukan kondisi kesehatan untuk mendapatkan pelayanan yang tidak perlu. Fraud dalam pelayanan kesehatan semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif,” terangnya.

Ditambahkan Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit Setia Rahmadi, rumah sakit tetap melayani semua pasien dan tidak membedakan pasien umum maupun BPJS.

“Yang mana kami melihat kemampuan pasien itu sendiri. Kami tidak langsung minta dibayarkan, namun karena berdasarkan ketentuan ada biaya, maka tetap kami tagihkan. Namun boleh dibayar saat mereka mampu. Sehingga tidak ada kami menolak pasien,”ujarnya.

Sementara jika pasien mengalami kegawatdaruratan, maka pembayaran akan di klaimkan pada BPJS Kesehatan.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Warga Sampit Resah dengan Aksi Konvoi Bangunkan Sahur Menggunakan Musik DJ

Next Post

Silaturahmi dan Bersinergi dengan Tokoh Agama

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Silaturahmi dan Bersinergi dengan Tokoh Agama

Ini Usulan Masyarakat dalam Reses Kelompok DPRD di Dapil I

Ini Usulan Masyarakat dalam Reses Kelompok DPRD di Dapil I

Pemkab Rumuskan Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Daerah

Karyawan Perusahaan Wilmar Group Kembali Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Gubernur Kalteng Kunjungi Rektorat UPR, Tegaskan Komitmen Dukungan Pendidikan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK