SAMPIT – Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany menyampaikan, dalam penentuan kondisi kegawat daruratan pasien sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu disampaikannya menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait kebijakan BPJS Kesehatan yang hanya menanggung biaya perawatab pasien dengan kriteria gawat darurat.
Dikatakan dr Yulia, dalam menentukan kegawatdaruratan di IGD, pasien dibagi menjadi beberapa kategori yang dibedakan oleh warna dan disesuaikan dengan kondisi kegawatdaruratan pasien. Seperti kondisi cedera ringan, cedera berat yang bisa mengancam nyawa lebih cepat, atau sudah meninggal.
“Setelah melakukan pemeriksaan, dokter akan menentukan kategori warna triase sesuai dengan kondisi pasien,”ujarnya.
Jika berada di kategori merah, pasien akan langsung diberikan tindakan medis di ruang resusitasi atau bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut, pasien akan dipindahkan ke ruang operasi atau dirujuk ke rumah sakit lain.
Jika berada di kategori kuning, pasien bisa dipindahkan ke ruang tindakan, sedangkan pasien dengan kategori hijau dapat dipindahkan ke rawat jalan atau jika kondisinya memungkinkan, pasien dapat diperbolehkan untuk pulang.
“Kategori merah adalah pasien prioritas pertama yang membutuhkan pertolongan segera. Sementara pasien dengan kategori kuning juga membutuhkan tindakan segera, hanya saja tidak dalam kondisi kritis. Contoh pasien dengan kategori ini adalah korban kecelakaan dengan luka robek,”jelasnya.
Kemudian, pasien dengan kategori hijau umumnya mengalami cedera ringan dan masih mampu berjalan serta mencari pertolongan sendiri, misalnya luka lecet setelah kecelakaan atau demam tinggi tetapi kondisi vital stabil.
Sedangkan kategori hitam hanya diperuntukkan bagi pasien yang sudah tidak mungkin ditolong lagi atau sudah meninggal ketika dibawa ke IGD.
“Jadi dalam Permenkes sudah menetapkan aturan terkait kondisi kegawatdaruratan,”tegasnya.
Yaitu, mengancam nyawa, membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan. Gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi. Penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik dan memerlukan tindakan medis segera.
Sehingga dokter tidak bisa sengaja membuat laporan medis agar masuk dalam kategori gawat darurat supaya dapat di klaim kan BPJS Kesehatan.
“Karena hal itu bisa dikategorikan sebagai Fraud dalam pelayanan kesehatan. Yaitu tindakan kecurangan yang merugikan pasien dan negara,”ungkapnya.
Disebutkan dr Yulia, beberapa contoh fraud dalam pelayanan kesehatan adalah upcoding, yaitu enulis kode diagnosis yang berlebihan dengan mengubah kode diagnosis menjadi kode yang tarifnya lebih tinggi. Phantom billing, yaitu mengajukan klaim untuk layanan yang tidak pernah diberikan
Kemudian inflated bills yaitu menaikkan tagihan obat dan alat kesehatan. Repeat billing yaitu mengajukan klaim yang sama berulang kali. Prolonged length of stay yaitu mengajukan klaim atas biaya perawatan yang lebih besar karena memperpanjang lama rawat inap.
Type of room charge, yaitu mengajukan klaim atas biaya perawatan yang lebih besar dari kelas perawatan yang sebenarnya. Self referral, yaitu merujuk pasien ke diri sendiri atau rekan kerja untuk mendapatkan insentif uang atau komisi .
“Lalu memalsukan status kepesertaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta memalsukan kondisi kesehatan untuk mendapatkan pelayanan yang tidak perlu. Fraud dalam pelayanan kesehatan semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif,” terangnya.
Ditambahkan Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit Setia Rahmadi, rumah sakit tetap melayani semua pasien dan tidak membedakan pasien umum maupun BPJS.
“Yang mana kami melihat kemampuan pasien itu sendiri. Kami tidak langsung minta dibayarkan, namun karena berdasarkan ketentuan ada biaya, maka tetap kami tagihkan. Namun boleh dibayar saat mereka mampu. Sehingga tidak ada kami menolak pasien,”ujarnya.
Sementara jika pasien mengalami kegawatdaruratan, maka pembayaran akan di klaimkan pada BPJS Kesehatan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post