BUNTOK – Pemilik usaha pariwisata, seperti perhotelan, rumah makan dan pelayanan rumah kecantikan, wajib untuk melaporkan kepada Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporaparbud) setempat guna mendapat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) .
Hal tersebut dikatakan, Kepala Disporaparbud Barito Selatan (Barsel) Manat Simanjuntak, Jumat 18 September 2020. Manat Simanjuntak mengatakan, berdasarkan undang- undang (UU) nomor 10 tahun 2009 tentang pariwisata di wilayah Barsel, bahwa semua pemilik badan usaha dengan pelayanan jasa wisata, seperti perhotelan, rumah makan dan pelayanan rumah kecantikan, wajib melaporkan agar mendapat TDUP.
“Setelah badan usaha itu memiliki sertifikat dari Disporaparbud, tentunya wajib pula dinas terkait melakukan survey guna memberikan penilaian kelayakan, suatu badan usaha agar memiliki predikat seperti halnya hotel berbintang atau non berbintang,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam proses untuk mendapatkan TDUP tersebut, Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan juga akan bekerjasama dengan dinas perizinan dan kantor pajak di Barito Selatan (Barsel) “ Yang pasti Izin TDUP itu berlaku selama tiga tahun,” ucapnya mengakhiri.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post