PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin menghadiri secara virtual Rapat Kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BLUD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 15 Juni 2022.
Dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, Rapat kerja digelar terpusat di Gedung Setjen. DPD RI Jl. Jenderal Gatot Subroto No.6 Ruang Rapat Mataram Lantai Dua Gedung B. Dalam paparannya Rahman Hadi mengungkapkan permasalahan tanah di Kalteng didominasi oleh kasus sengketa lahan, ganti rugi, lahan plasma, wilayah adat dan pencemaran sungai.
“Permasalahan pertanahan di setiap daerah pasti selalu ditemukan, dengan adanya peraturan daerah diharapkan dapat menghindari permasalahan sehingga mampu menjamin hak dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rahman Hadi. Maka dari itu Rahman Hadi mendorong pemerintah daerah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur dan belum membentuk Peraturan Daerah yang khusus mengatur pertanahan.
Sekda Kalteng H. Nuryakin dalam paparannya, menyampaikan dasar hukum penyelenggaraan urusan pertanahan di Kalteng diantaranya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
H. Nuryakin menjelaskan dukungan Pemprov Kalteng terhadap pelaksanaan reforma agraria. Pertama, ikut serta dalam kelembagaan reforma agraria dalam bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kalteng dimana Kanwil/Kantah ATR/BPN sebagai leading sektor dan Gubernur Kalteng sebagai Ketua GTRA. “Kedua, memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan reforma agraria dengan membentuk Tim GTRA kabupaten/kota,” sebutnya.
Ketiga, melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanahan (Disperkimtan Kalteng) merencanakan program dan kegiatan yang termuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui fungsi koordinasi, fasilitasi dan inventarisasi. Keempat, melakukan koordinasi dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah kabupaten/kota dalam wadah GTRA provinsi dan GTRA kabupaten.
Kelima, mendorong Perangkat Daerah di provinsi, kabupaten/kota yang terkait dalam penataan akses reforma agraria memaksimalkan perannya dengan melakukan pemetaan sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan, pendampingan usaha, peningkatan keterampilan, penggunaan teknologi tepat guna, fasilitasi akses permodalan dan pemasaran, penguatan basis data komoditas dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan kewenangannya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post