KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melalui Satresnarkoba, kembali mengamankan salah satu warga Desa Anjir Mambulau, Senin 11 November 2019 kemarin. Pelaku peredaran narkoba dengan inisial LT alias Ilou (47) ini dimanakan polisi, setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
Kasat Narkoba Polres Kapuas, IPTU Suherman SH mengatakan penangkapan pelaku berlangsung cepat, sebab pelaku saat berada di TKP tidak bisa mengelak setelah ditemukan barang bukti berupa narkoba sabu-sabu. “Terimakasih informasi masyarakat sangat berguna bagi kami dalam memberantas narkoba,” ungkap Suherman, Rabu 13 November 2019.
Sementara saat dilakukan pengeledahan, ditangan pelaku ditemukan 6 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga kuat sabu dengan berat 1,49 gram.
Selain mengamankan pelaku LT polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Hanphone merk Advan S50 4G warna hitam, satu buah kotak Handphone merk Advan S50 4G dan satu lembar tissue warna putih. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa polisi ke mapolres kapuas guna penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post