NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Empat orang tersangka berhasil diamankan petugas pada Sabtu 2 Oktober 2021, kemarin.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Res Narkoba, AKP I Made Rudia dalam press releasenya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba di dalam kota Nanga Bulik ini berawal dari laporan masyarakat.
“Sabtu kemarin sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu ditempat terlapor, yakni di Jalan Batu Batanggui RT 05 Nanga Bulik,” ungkapnya, Minggu 3 Oktober 2021.
Dari laporan tersebut, lanjut Rudia, dibawah pimpinan KBO Satresnarkoba, AIPDA Sutrisno, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka MWH alias D (32) beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik cetik yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,54 gram, pipet kaca, tas warna hitam, 3 buah sedotan, handphone serta 2 bungkus rokok.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap 3 orang tersangka lainnya diantaranya MK (27) alias K beserta barang bukti 1 bungkus plastik cetik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,12 gram, RNH alias R (30) dengan barbuk 0,57 gram dan sejumlah peralatan pemakaian narkoba seperti pipa paralon warna putih, pipet kaca, 3 buah sedotan dan sebuah handphone,” bebernya.
Rudia menambahkan, dari pengembangan penangkapan RNH alias R, petugas kembali menangkap satu orang tersangka R (31). Keempat tersangka Narkotika tersebut kini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Lamandau. “Selama giat pengungkapan dan penindakan berlangsung dengan aman dan lancar, tanpa ada perlawanan dari para tersangka,” pungkasnya.
Diketahui, terhadap tersangka MWH (32) dan MK (27) dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara terhadap tersangka MK (30) dan R (31) pasal yg dilanggar adalah pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post