SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendorong, agar pemerintah setempat aktif mengusulkan penetapan hingga pengukuhan kawasan hutan adat.
Selain itu, ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat adat juga untuk mempertahankan sisa-sisa hutan yang ada sebagai cadangan untuk masa depan daerah tersebut.
“Pemerintah daerah saya dorong bagaimana caranya agar hutan-hutan yang ada itu khususnya tempat kehidupan masyarakat kita diusulkan untuk ditetapkan menjadi hutan adat,”kata Rimbun, Rabu 1 September 2021.
Sejumlah itu, ada undang-undang yang mengatur masyarakat hukum adat, antara lain, Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32.2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.
Rimbun mendorong penetapan hutan adat ini sebagai program prioritas, sebab untuk penetapan hutan adat memang tidak bisa asal klaim, harus memenuhi unsure legal dan formal. Penetapan hutan adat melalui sejumlah proses, diantaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan kepada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
Selain itu, Rimbun juga menyinggung desa yang masuk dalam kawasan perizinan usaha perkebunan maupun pertambangan. Hendaknya itu menjadi Pekerjaan Rumah bagi pemerintah dimasukan dalam program prioritas penyelesaian.
”Ini menghindari konflik investasi dengan masyarakat lokal. Perusahaan merasa punya legalitas diberikan Negara, sementara masyarakat merasa punya hak dan secara de facto mereka yang menguasai wilayah yang diberikan izin itu,”ungkap Rimbun.
Dia khawatir persoalan investasi dan masyarakat adat lokal ini sewaktu-waktu bagaikan bom waktu, jika tidak diselesaikan pemerintah.
“Belakangan ini terbukti gelombang arus antara investasi dan masyarakat terus mencuat dan ini memunculkan soliditas, yang luar biasa bagi mereka yang memiliki persoalan sama dan serupa terkait konflik dengan investor itu,” tandasnya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post