NANGA BULIK – Kepala Desa (Kades) Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau, memenuhi panggilan polisi dan mendatangi Satreskrim Polres Lamandau, Selasa 31 Agustus 2021 sore kemarin. Kades Kinipan datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Diketahui, Kades berinisial WH ini diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa yang bersumber dari APBN. Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak penyidik telah memanggil dan memeriksa Kades tersebut.
“Ini murni kasus tindak pidana korupsi tidak ada hubungannya dengan kasus yang lain. Karena adanya laporan dan sudah diperiksa oleh Inspektorat. Penetapan tersangka dilakukan karena kita sudah mengantongi alat bukti yang cukup,” ungkap Arif.
Kapolres menjelaskan, bahwa pihak BPKP telah melakukan penghitungan dan terdapat Kerugian negara sekitar Rp 270 juta terhadap kegiatan proyek pembangunan jalan di Desa Kinipan.
“Setelah diketahui ada temuan, pihak inspektorat juga telah memberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian terhadap kerugian negara tersebut, namun tidak dilakukan. Sehingga sebagai tindak lanjut temuan ini kemudian dilaporkan ke kepolisian,” bebernya.
Diketahui, dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Yakni pekerjaan pembukaan dan pembangunan jalan baru sepanjang 1300 meter dan lebar 10 meter yang sudah dilaksanakan pada tahun 2017.
Namun item pekerjaannya baru dianggarkan pada tahun 2019 dengan objek yang sama dan baru dibayar pada tahun 2019 lalu dengan anggaran kurang lebih Rp 350 juta. Sementara pada tahun 2019, pihak rekanan hanya melakukan pembersihan saja pada pekerjaan tersebut.
“Kita upayakan percepat prosesnya agar bisa segera tahap 1 ke kejaksaan, kita akan melakukannya secara profesional,” tegasnya. Sementara itu, Penasehat Hukum WH, Ariyo Nugroho Waluyo mengatakan bahwa tindakan WH bukan sebuah tindak pidana dan menyangkal laporan dari pihak Inspektorat yang menyatakan pengerjaan di tahun 2019 maupun 2017 itu fiktif.
Ariyo juga menjelaskan sebelum melakukan pembayaran pekerjaan tersebut, Kades WH juga sudah melakukan permintaan konsultasi ke Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bahkan ke Inspektorat terkait pekerjaan tahun 2017 dan dibayar pada tahun 2019.
“Pembayaran juga tidak serta merta, WH juga melalui Musrenbang, RKPD, dan APBDes, dan segala macamnya, semua berdasarkan ketentuan dan kewenangan WH,” ujarnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post