NANGA BULIK – Entah setan apa yang merasuki tubuh seorang ayah hingga nekat menghamili anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Juan Rudolf Wagiu, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Petugas telah mendatangi TKP hingga melakukan pemeriksaan saksi saksi serta mengamankan barang bukti,” kata Iptu Juan.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban. Dirinya curiga melihat perut anaknya yang kian hari kian membesar. Saat ditanyakan, korban menjawab jika ayahnya lah yang menghamilinya.
“Korban telah disetubuhi sebanyak 12 kali. Mulai dari bulan Desember 2020 hingga Januari 2021. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidur dikamar yang sama,” jekas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post