PALANGKA RAYA – Kebijakan penyekatan sejumlah jalan protokol di Pusat Kota Palangka Raya selama PPKM Darurat kini mulai mendapat kelonggaran dari Tim Satgas Covid-19 khususnya dari Kepolisian melalui Satuan Lalulintas Polresta Palangka Raya pada jam – jam tertentu.
Kelonggaran penyekatan arus lalulintas ini dimulai sejak Rabu 15 Juli 2021, hingga berakhirnya pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Palangka Raya Kapolresta Kota Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, kelonggaran penyekatan arus lalulintas ini berdasarkan hasil evaluasi.
“Kelonggaran penyekatan ini diberlakukan dengan cara buka tutup jalan di kawasan menuju Bundaran Besar Palangka Raya pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB pagi. Kemudian ditutup kembali hingga Pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” terangnya.
Lanjutnya, kebijakan ini untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang beraktifitas pagi khususnya perkantoran dan para pedagang. “Pada intinya penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan di jalanan dan mengurangi aktifitas yang tidak diperlukan,” bebernya.
Untuk itu masyarakat Kota Palangka Raya diminta untuk tetap mematuhi aturan dan kebijakan yang dilakukan oleh stakeholder terkait agar langkah yang diambil dalam rangka menekan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dilakukan dengan maksimal.
(fai/matakalteng.com)






















Discussion about this post