PANGKALAN BUN – Ratusan warga Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggeruduk Kantor Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT SINP-PBNA anak group PT Astra Agro Lestari, untuk menuntut pembebasan warga setempat, yang diamankan lantaran memungut brondolan buah sawit, Kamis 4 Maret 2021 pukul 18.00 WIB malam.
Informasi berhasil dimpun media ini, diamankannya warga Pangkut tersebut berawal ketika enam ibu-ibu warga setempat melakukan aktifitas memungut brondolan buah sawit untuk kemudian di jual. Brondolan tersebut dikumpulkan dan dinaikan ke mobil pikup.
Aktifitas memungut brondolan buah sawit tersebut dilakukan lantaran di masa pandemi Covid-19 warga tidak mempunyai penghasilan, sehingga hasil menjual buah sawit yang didapat sebesar Rp100 ribu itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Aktifitas ibu-ibu tersebut sempat di tegur oleh manager perusahaan tersebut, dan ibu-ibu tersebut pulang setelah diberikan pengertian, namun saat patroli petugas keamanan kebun mendapati ibu-ibu tersebut masih beraktifitas.
Melihat hal itu, mobil pikup beserta tiga orang pria warga setempat diamankan ke kantor kebun, sementara ibu-ibunya tidak turut dibawa.
“Mereka hanya memungut brondolan buah sawit dan dikumpulkan untuk kemudian di jual guna mencukupi kebutuhan sehari-hari dan hasilnya pun tidak seberapa, dan tidak sebanding dengan hak-hak masyarakat yang dikebiri oleh perusahaan,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Pangkut, Achmad Naini, Sabtu 6 Maret 2021.
Kemudian kata dia, ibu-ibu tersebut kemudian pulang dan menceritakan kepada tokoh masyarakat setempat dan masyarakat, hingga kemudian warga berkumpul dan memutuskan untuk menggeruduk kantor kebun SINP-PBNA, sekitar pukul 19.00 WIB.
Ratusan warga baik laki-laki maupun perempuan yang berkumpul di depan kantor kebun berteriak-teriak meminta rekan mereka dibebaskan, sementara pihak keamanan kebun melakukan penjagaan.
Meski suasana memanas tidak ada aksi anarkis oleh warga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka perusahaan meminta perwakilan masyarakat untuk melakukan dialog dengan managemen perusahaan, yang diwakili oleh CDO SINP-PBNA Hayatun Ridwan.
“Diamankan di mees kepolisian dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, setelah adanya perbincangan oleh pihak manajemen Astra maka warga Pangkut kemudian dibebaskan,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi CDAM PT Astra Agro Lestari Area B-1, Triyanto menjelaskan berdasarkan laporan yang mereka terima, bahwa pagi sekitar 15 orang warga mengambil brondolan sawit di area perkebunan milik Astra.
Belasan warga yang terdiri dari ibu-ibu tersebut kemudian ditegur oleh keamanan perusahaan dan kemudian diminta untuk pulang, namun warga tersebut akan mengadukan hal itu ke perangkat desa dan kecamatan.
Namun oleh manager kebun, belasan warga tersebut diberi pengertian dan pemahaman dan kemudian belasan orang tersebut kembali ke desa mereka.
“Namun sekitar pukul 18.00 WIB, ada penangkapan terhadap tiga orang warga yang dipergoki patroli saat akan membawa brondolan buah sawit, berawal dari itulah sehingga memicu emosi warga dan ramai-ramai datang ke kantor kebun yang diduga mengira bahwa rekan mereka akan di bawa ke kantor polisi, padahal tidak ada seperti itu,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan mediasi antara menagemen perusahaan dan perwakilan warga, beberapa orang tersebut kemudian diperbolehkan untuk pulang.
(ga/matakalteng.co.id)
Discussion about this post