SAMPIT – Kasus UU Pornografi yang menyeret R Nyompa Ibrahim (59) sudah memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Sampit. Kakek Nyompa divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Kamis 10 Desember 2020.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nitro Aditya itu menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Terungkap dalam persidangan, Kakek ini dianggap bersalah atas perbuatannya yang membuat video tanpa busana bersama biduan muda berinisial ED (19). Biduan itu diberi uang Rp 1 juta agar mau menemaninya dan melakukan perbuatan seperti itu.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Juli 2020 lalu di salah satu hotel di Kota Sampit. Terdakwa merekam perbuatannya bersama ED, yang diakuinya baru pertama kali.
Saat itu ED dalam kondisi tanpa busana, sementara terdakwa tanpa menggunakan celana. Video itu terekam 57 detik. ED mau bersama terdakwa membuat video itu setelah diberi uang Rp 1 juta.
Namun oleh terdakwa video bersama biduan itu disebarkan kepada rekannya hingga kasus ini menyeret bos usaha organ tunggal itu.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post