PULANG PISAU – Tim Resmob Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat perjudian di daerah setempat.
Kejadian itu pada, Selasa 16 Juni 2020 kemarin, tim Resmob Polres Pulang Pisau menerima laporan dari warga Jalan Karuhei Tatau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau bahwa adanya tindak pidana perjudian disalah satu rumah warga.
Mendengar kabar tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika tim sampai ditujuan, ditemukan beberapa kendaraan bermotor parkir di depan lokasi, tim langsung masuk dan menciduk lima orang yang duduk melingkar di dalam sebuah kamar sedang bermain judi serta uang yang terpasang ditengah lingkaran dan satu orang penyedia tempat.
Enam orang yang diamankan tersebut ialah, (DT) seorang ASN warga Kuala Kapuas, (NP) Warga Kuala Kapuas, (IT) seorang PNS warga Pulpis, (S) warga Kuala Kapuas, (DW) warga Pulpis, (D) warga Pulpis.
“Kemudian tim Resmob mengamankan para pelaku dan barang bukti berupa uang Rp11.850.000,- serta satu box kartu remi dan langsung digiring menuju Mako Polres Pulpis,” ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefyanto saat Pers Conference, Rabu 17 Juni 2020.
Ia menambahkan, dari tindak pidana perjudian ini, enam tersangka diancam dengan pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post