KUALA KAPUAS – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang pemuda di pinggir sawah kawasan Rey 41 Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman SH, Senin 24 Februari 2020 mengatakan, bahwa kronologis penangkapan inisial CA (21) Alias Efeng warga Desa Terusan Makmur RT 04 RW 02 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga atas kegiatan pelaku.
“Setelah dilakukan penelusuran oleh aparat kepolisian petugas menemukan pelaku di pingir sawah Rey 41 Desa Terusan Mulya dengan gelagat yang mencurigakan,” ucap IPTU Suherman SH.
Penangkapan itu dialkukan pada, Sabtu 22 Februari 2020 sekira pukul 20:30 WIB.
Saat dilakukan penggeladahan oleh aparat kepolisian, inisial CA (21) Alias Efeng tak berkutik dan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga kuat adalah sabu dengan berat 0,24 gram.
Selain menangkap pelaku inisial CA (21) Alias Efeng, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus rokok merk Bold, satu buah tas kecil warna abu-abu, satu buah Handphone merk Realmi warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha MX warna putih biru.
“Kini pelaku bersama barang bukti di bawa polisi ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan lebih mendalam lagi,” tandas Kasat Narkoba.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post