SAMPIT – Dua warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dipenjara setelah kedapatan melakukan pencurian Back Up Power (Batrai) yang ada di tower Indosat Site ID Ujung Pandaran yang berada di Kecamatan Teluk Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh Redy Nopiyanto dan Isma Rizal alias Iis itu terjadi pada Minggu, 23 Februari 2020, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh karyawan perusahaan provider jaringan seluler tersebut. Zeint dan Andry melihat ada dua orang pria yang masuk ke areal tower dan memotong rantai besi pagar batrai tersebut lalu mengambilnya.
Melihat hal itu, kedua karyawan itu pun melapor kepada atasannya. Hal itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Jaya Karya. Kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 8 batrai tower yang disimpan didalam bagasi mobil Toyota Avanza KH 1661 FD.
Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya berupa gergaji besi, kunci ring 10-11, dan kunci pas 12. Kedua tersangka dan barang bukti itu pun dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Akibat kejadian ini, PT Indosat mengalami kerugian materil hingga Rp 24 juta.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e Junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” sebut Kasatreskrim Polres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post