SAMPIT – Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 telah selesai, namun rupanya permasalahan Pilkada belum tentun sudah selesai. Khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil (Amali Jurdil) melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pasalnya, pengurus Amali Jurdil beserta anggotanya merasa pelaksanaan Pilkada Kotim tahun 2020 kacau atau semraut. Dimana mereka menilai banyak terjadinya pelanggaran yang bertentangan dengan nilai demokrasi.
“Pilkada memang sudah selesai tapi urusan hukum belum tentu selesai, kami telah melayangkan gugatan terhadap pelaksanaan Pilkada Bupati Kotim. Yang digugat yakni KPU dan Bawaslu Kotim, gugatan sudah diterima,” ujar M Gumarang selaku pengurus Amali Jurdil, Sabtu 27 Februari 2021.
Dirinya bahkan menyebutkan, proses penyelenggaraan pilkada carut marut, banyak pelanggaran, bahkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Maka kami sudah menyerahkan gugatan ke Pengadilan Tata Ushaa Negara (PTUN) kemarin, dan sudah diterima. Bahkan sudah dijadwalkan sidang pertama pada 4 Maret 2021,” tegasnya.
Gumarang menjelaskan, kemungkinan dalam sidang pertama itu pihak terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kotim tidak akan dipanggil. Kecuali dijadikan sebagai saksi. “Karena yang diperlukan cuma Hakim, kecuali KPU dan Bawaslu nanti jadi saksi mungkin baru dipanggil,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post