SAMPIT – Muhammad Ramadhana Rahman dipastikan menjadi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) yang kosong setelah Ahyar Umar tersandung kasus hukum. Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.
“Jadi begini, karena PDI Perjuangan mendapat tiga kursi di Daerah Pemilihan I Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, maka ketika ada penggantian, peraih suara peringkat keempat adalah calon pengganti berikutnya,” jelas Rifqi, Senin, 19 Mei 2025.
Rifqi mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari DPRD Kotim terkait permintaan nama calon pengganti pada 21 April 2025. Berdasarkan rekapitulasi suara PDI Perjuangan, Muhammad Ramadhana Rahman berada di peringkat keempat, sehingga berhak diusulkan sebagai PAW menggantikan Ahyar Umar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyatakan bahwa proses PAW telah memasuki tahap finalisasi.
“Kami bersama ketua KPU Kabupaten sudah berkoordinasi ke KPU Provinsi setelah mendapatkan surat instruksi dari DPP PDI Perjuangan. Proses PAW ini sudah berjalan sesuai mekanisme,” ujar Rimbun.
Rimbun menjelaskan, meskipun Ahyar Umar belum mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD, mekanisme PAW tetap dilaksanakan karena status hukum Ahyar telah inkrah.
“Kalau bicara PAW, yang bersangkutan memang belum menyampaikan sumpah janji. Tapi KPU tetap mengambil langkah untuk PAW,” tandasnya.
Saat ini, surat pengajuan PAW telah diproses bagian hukum Sekretariat Daerah Kotim dan diteruskan ke Provinsi untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pengangkatan Muhammad Ramadhana Rahman.
“Berapa lama prosesnya? Itu tergantung provinsi. Di kabupaten sudah selesai, tinggal menunggu SK Gubernur,” pungkas Rimbun.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post