PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa`i memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang memberlakukan penetapan batas muatan maksimal kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk menjaga kualitas jalan.
Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) Rapat Koordinasi dan Kesepakatan Bersama terkait pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa 20 Mei 2025.
“Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga diundang Bapak Gubernur Kalteng terkait dengan perlintasan jalan perusahaan besar swasta yang ada di Kalimantan Tengah ini,” ucap Ahmad Rifa`i
Ia menjelaskan, wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga termasuk menjadi salah satu jalur perlintasan jalan yang dilalui PBS dan perlu mendapatkan perhatian bagi pemerintah agar jalan provinsi/kabupaten terjaga kondisi dan kualitas jalan.
“Wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga termasuk perlintasan bagi PBS dan dalam rapat tersebut didapat kesepakatan bahwa setiap perusahaan besar yang melintasi Khususnya ke arah kota Palangka Raya tonase yang ditetapkan adalah 8 ton,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, penetapan batas maksimal muatan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah juga termasuk di wilayah Kabupaten Gunung Mas serta Kabupaten Kapuas. “Alhamdulillah kesepakatan tersebut saya apresiasi, karena itu sedikit banyak menjaga terkait kekuatan jalan kita yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” tutupnya.
(and/matakalteng.com)






















Discussion about this post