• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Hanya Karena Rp 100 Ribu, Sepasang Kekasih Ini Nekat Mencoblos Menggunakan Hak Pilih Orang Lain

Hanya Karena Rp 100 Ribu, Sepasang Kekasih Ini Nekat Mencoblos Menggunakan Hak Pilih Orang Lain

Kamis, 29 Februari 2024
in Politik
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, saat menggelar press release.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, saat menggelar press release.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Diduga akibat tergiur upah sebesar Rp 100 ribu, sepasang kekasih berinisial YG dan SM, ditetapkan sebagai tersangka, usai mencoblos menggunakan hak pilih milik orang lain.

Keduanya diduga mencoblos lebih dari satu kali di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

Baca juga berita lainnya

Musda V DPD Partai Golkar Pulpis, Ahmad Rifa’i Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi

Konsolidasi Besar PDIP Kotim, Musancap Jadi Langkah Awal Perkuat Mesin Partai Hingga Desa

Penjaringan Pimpinan PKB Kotim Menghangat, Sembilan Figur Masuk Bursa Calon Ketua

Muscab PKB Zona Barat Jadi Titik Awal Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan, kedua tersangka tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh oknum calon legislatif (caleg) provinsi dan kota. Namun, ia enggan menyebutkan partai dan nama caleg yang terlibat.

“Kedua pasangan ini mencoblos salah satu caleg provinsi dan kota. Partai tersebut merupakan salah satu peserta Pemilu. Keduanya dijanjikan akan dibayar sebesar Rp 100 per satu TPS,” katanya, saat menggelar press release, Kamis, 29 Februari 2024.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, keduanya berhasil diamankan warga dan petugas KPPS di TPS 82, Jalan Borneo 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada 14 Februari 2024 lalu.

Peristiwa bermula saat salah seorang warga setempat, yang merasa heran ketika nama suaminya dipanggil pada saat pencoblosan. Padahal pada saat kejadian, suaminya tengah berada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk melaksanakan dinas luar.

Kemudian, usai mencoblos, warga tersebut melapor ke panitia atau KPPS setempat dan mendatangi seorang pria berinisial YG yang mengaku sebagai suaminya tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan berupa pemeriksaan identitas, didapatilah nama tersangka YG yang tidak sesuai dengan surat undangan C pemberitahuan atas nama suami warga tersebut.

“Sehingga atas dasar tersebut diamankanlah tersangka YG terlebih dahulu, kemudian ternyata tersangka YG datang ke TPS tersebut bersama kekasihnya yang juga merupakan tersangka berinisial SM,” ucapnya.

Lebih lanjut Kompol Ronny M Nababan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika sebelumnya keduanya telah melakukan pencoblosan di TPS 65 Pahandut.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka kini menjalani tahanan kota dan wajib lapor sampai proses penyidikan selesai.

“Para tersangka diancam hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Penyidik Polresta Palangkaraya menerapkan pasal 533 undang-undang 7 tahun 2017 juncto 55 KUHP,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wujud Rasa Syukur, KPU Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Next Post

Dukung Pemilu Jujur dan Adil, LSR LPMT Gelar Aksi di Kantor KPU

Berita Terkait

Politik

Musda V DPD Partai Golkar Pulpis, Ahmad Rifa’i Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Politik

Konsolidasi Besar PDIP Kotim, Musancap Jadi Langkah Awal Perkuat Mesin Partai Hingga Desa

Rabu, 20 Mei 2026
Politik

Penjaringan Pimpinan PKB Kotim Menghangat, Sembilan Figur Masuk Bursa Calon Ketua

Rabu, 15 April 2026
Politik

Muscab PKB Zona Barat Jadi Titik Awal Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Rabu, 15 April 2026
Politik

Musyawarah Cabang PKB Zona 3 Perkuat Konsolidasi dan Regenerasi Kepemimpinan

Rabu, 15 April 2026
Politik

PDIP Kalteng Gelar Bukber Ramadan Bersama Kader dan Anak Panti

Selasa, 10 Maret 2026
Load More
Next Post

Dukung Pemilu Jujur dan Adil, LSR LPMT Gelar Aksi di Kantor KPU

Desa Wisata, Cara Pintas Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi?

Dinkes Berikan Pembekalan Program Internsip Dokter Indonesia

Masyarakat Diminta Taati Aturan Buang Sampah

Anggota DPD Kalteng Minta Pembongkaran Gedung KONI Dibatalkan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK