PALANGKA RAYA – Diduga akibat tergiur upah sebesar Rp 100 ribu, sepasang kekasih berinisial YG dan SM, ditetapkan sebagai tersangka, usai mencoblos menggunakan hak pilih milik orang lain.
Keduanya diduga mencoblos lebih dari satu kali di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan, kedua tersangka tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh oknum calon legislatif (caleg) provinsi dan kota. Namun, ia enggan menyebutkan partai dan nama caleg yang terlibat.
“Kedua pasangan ini mencoblos salah satu caleg provinsi dan kota. Partai tersebut merupakan salah satu peserta Pemilu. Keduanya dijanjikan akan dibayar sebesar Rp 100 per satu TPS,” katanya, saat menggelar press release, Kamis, 29 Februari 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, keduanya berhasil diamankan warga dan petugas KPPS di TPS 82, Jalan Borneo 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada 14 Februari 2024 lalu.
Peristiwa bermula saat salah seorang warga setempat, yang merasa heran ketika nama suaminya dipanggil pada saat pencoblosan. Padahal pada saat kejadian, suaminya tengah berada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk melaksanakan dinas luar.
Kemudian, usai mencoblos, warga tersebut melapor ke panitia atau KPPS setempat dan mendatangi seorang pria berinisial YG yang mengaku sebagai suaminya tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan berupa pemeriksaan identitas, didapatilah nama tersangka YG yang tidak sesuai dengan surat undangan C pemberitahuan atas nama suami warga tersebut.
“Sehingga atas dasar tersebut diamankanlah tersangka YG terlebih dahulu, kemudian ternyata tersangka YG datang ke TPS tersebut bersama kekasihnya yang juga merupakan tersangka berinisial SM,” ucapnya.
Lebih lanjut Kompol Ronny M Nababan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika sebelumnya keduanya telah melakukan pencoblosan di TPS 65 Pahandut.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka kini menjalani tahanan kota dan wajib lapor sampai proses penyidikan selesai.
“Para tersangka diancam hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Penyidik Polresta Palangkaraya menerapkan pasal 533 undang-undang 7 tahun 2017 juncto 55 KUHP,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post