SAMPIT – Bawaslu Kalimatan Tengah (Kalteng) mengumumkan bahwa setelah dilakukan penelusuran lanjutan, ternyata tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dapat dilakukan di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kotim, tepatnya di Kecamatan Seranau.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon menjelaskan, bahwa meskipun sebelumnya terdapat satu potensi PSU di Dapil II Kotim, namun setelah penelusuran lebih lanjut, ternyata unsur-unsur yang diperlukan untuk PSU tidak terpenuhi.
“Di Kotim cuman satu PSU, tapi setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kotim ternyata untuk unsur-unsur bisa dilakukan PSU tidak terpenuhi untuk yang di Kotim. Itu Dapil II Seranau,” ungkap Jon kepada wartawan ini. Senin, 19 Februari 2024.
Meskipun demikian, Jon menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui proses analisis yang teliti dan transparan dari pihak Bawaslu.
“Jadi ya memang PSU yang kemarin di Seranau,” tambahnya.
Sementara untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini bahwa PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah berlangsung pada Minggu, 18 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaksanaan PSU tersebut juga dipantau oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani dan Dandim 1015 Sampit.
Pelaksanaan PSU ini lanjutnya menindaklanjuti laporan pengawas TPS 04 kepada KPPS lalu diteruskan kepada PPK dan lalu disampaikan ke KPU Kotim. Pada saat hari pemungutan suara pengawas menemukan ada empat orang warga dari luar daerah yang ikut mencoblos pada waktu yang ditentukan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka diketahui mencoblos untuk surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden. Keempat pencoblos tersebut diketahui merupakan anak buah kapal yang kebetulan kapalnya sedang sandar di wilayah Kecamatan Seranau.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post